MURATARA – Program umroh gratis Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2025 kini tengah menjadi sorotan tajam. Di balik seremoni pelepasan 80 jamaah pada September lalu, tercium aroma ketidakwajaran anggaran yang cukup menyengat. Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menemukan selisih dana yang fantastis: mencapai Rp800 juta dari total pagu Rp3,2 miliar.
Aktivis APAK, Doni Aryansyah, mengungkapkan bahwa alokasi sebesar Rp40 juta per jamaah jauh melampaui harga pasar reguler yang biasanya mentok di angka Rp30 juta. “Ada gap sekitar Rp10 juta per kepala. Jika dikalikan 80 orang, ada Rp800 juta uang rakyat yang ‘abu-abu’ peruntukkannya,” tegas Doni, Selasa (3/2/2026).
Hingga kini, Pemkab Muratara melalui Bagian Kesra masih “puasa bicara” terkait rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ketertutupan ini memicu kecurigaan publik mengenai mekanisme penunjukan penyedia jasa yang dianggap tidak transparan.
Analisis Tajam: Mengapa Ini Berbahaya?
Program sosial-keagamaan seringkali menjadi “titik buta” (blind spot) pengawasan karena dibalut dengan narasi niat baik. Berikut adalah analisis mendalam terkait temuan tersebut:
1. Anomali Harga: Fasilitas Mewah atau “Mark-Up”?
Secara matematis, angka Rp40 juta per jamaah untuk keberangkatan massal (grup) seharusnya memberikan fasilitas bintang lima plus. Namun, tanpa adanya transparansi dokumen kontrak, publik patut bertanya:
Apakah selisih harga tersebut digunakan untuk fasilitas tambahan yang nyata?
Ataukah angka tersebut sengaja digelembungkan (mark-up) untuk mengejar margin keuntungan ilegal?
2. Risiko “Cashback” dan Pola Korupsi Klasik
Belajar dari kasus Bupati Kepulauan Meranti (2023), modus korupsi umroh biasanya bukan terletak pada tidak berangkatnya jamaah, melainkan pada fee atau pemotongan anggaran dari pihak travel kepada pejabat pengambil keputusan.
Polanya: Pemerintah menetapkan harga tinggi, travel membayar “setoran” sebagai ucapan terima kasih karena telah ditunjuk.
Ketertutupan proses lelang/penunjukan di Muratara memperkuat dugaan adanya pengkondisian vendor tertentu.
3. Transparansi adalah Benteng Akuntabilitas
Niat mulia untuk mengapresiasi marbot dan guru ngaji tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari audit publik. Pengelolaan dana APBD wajib memenuhi asas efisiensi dan efektivitas. Jika Pemkab tidak segera membuka dokumen HPS ke publik, maka mosi tidak percaya masyarakat akan terus menguat, dan bukan tidak mungkin aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan atau KPK akan mulai melirik kasus ini.
“Korupsi atas nama agama adalah bentuk pengkhianatan ganda: mengkhianati amanah rakyat dan menodai kesucian ibadah itu sendiri.”
Kesimpulan Sementara
Program ini berada di persimpangan jalan antara prestasi sosial dan potensi skandal anggaran. Tanpa klarifikasi rinci mengenai komponen biaya (tiket, hotel, visa, dan fee agen), selisih Rp800 juta tersebut akan tetap dipandang sebagai kerugian negara yang nyata oleh publik.
Admin : Andika Saputra


















