MUSI RAWAS – Ribuan petani di Kabupaten Musi Rawas kini berada di titik nadir. Harapan mereka untuk mendapatkan dukungan pemerintah melalui pupuk bersubsidi pupus oleh praktik “bisnis berantai” yang mencekik. Bukannya menjadi solusi, pupuk subsidi jenis Urea dan NPK justru berubah menjadi komoditas pemburu rente yang harganya melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Fakta Lapangan: Rahasia Umum yang Menyakitkan
Investigasi di lapangan mengungkap fakta miris, terutama di wilayah Kecamatan Sumber Harta. Praktik penjualan pupuk di atas HET bukan lagi menjadi rahasia di bawah meja, melainkan sudah menjadi rahasia umum yang dilakukan secara terang-terangan. Bahkan sudah di ramaikan di dalam beberapa media belum lama ini didesa sala satu desa di kecamatan sumberharta
Berbeda tempat dan lokasi Hasil konfirmasi kepada sejumlah pemilik kios (pengecer) menunjukkan adanya “permainan” di level atas. Para pengecer mengaku terjepit karena harga tebus dari distributor—salah satunya yang bernaung di bawah CV Roda Mas—sudah dipatok di atas harga resmi sejak awal.
“Kami ambil dari distributor sudah mahal. Kalau dipaksa jual sesuai HET, kami rugi di ongkos kirim dan modal sendiri,” ungkap salah satu pengecer yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut akan sanksi distribusi
Efek Domino: Petani Jadi Korban Terakhir ,Rantai distribusi yang “sakit” ini menciptakan beban berlapis bagi petani. Skemanya sangat sistematis: Distributor: Diduga melepas harga di atas plafon kepada pengecer. Pengecer: Menjual ke kelompok tani di kisaran Rp140.000 per sak.
Kelompok Tani: Menjual kembali ke petani dengan tambahan biaya operasional dan margin keuntungan pengurus. Akibatnya, saat sampai di tangan petani, harga pupuk sudah “bengkak” berkali-kali lipat dari harga yang seharusnya diproteksi oleh negara.
Analisis: Kegagalan Pengawasan dan Penyelewengan Hukum ,Fenomena ini bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum ekonomi yang terstruktur.
Beberapa poin krusial yang perlu disoroti adalah: Penyalahgunaan Posisi Dominan: Distributor diduga memanfaatkan ketergantungan pengecer untuk mendikte harga secara sepihak. ,Subsidi yang “Menguap”: Dana triliunan rupiah yang dikucurkan negara untuk subsidi petani justru menguap ke kantong-kantong oknum distributor dan perantara.
Beban Ganda Petani: Di tengah ketidakpastian harga gabah dan risiko gagal panen, petani sudah “dipukul” lebih dulu oleh biaya modal yang mencekik. Tinjauan Aturan: Ancaman Sanksi Pidana Menanti Berdasarkan regulasi yang berlaku, praktik ini telah menabrak pagar-pagar hukum:
Landasan Hukum Bentuk Pelanggaran Potensi Sanksi Permentan No. 01 Tahun 2024 Menjual Urea/NPK di atas HET resmi. Pencabutan Izin Usaha.
Permendag No. 4 Tahun 2023 Penyalahgunaan sistem distribusi pupuk bersubsidi. Blacklist Distributor/Pengecer. UU Darurat No. 7 Tahun 1955 Penyelewengan barang bersubsidi (Tindak Pidana Ekonomi). Penjara dan denda berat.
Kesimpulan: Butuh Tindakan Tegas, Bukan Sekadar Imbauan Dugaan keterlibatan CV Roda Mas dan jaringan pengecer di bawahnya harus menjadi alarm keras bagi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Musi Rawas serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Jika audit investigatif tidak segera dilakukan, maka ketahanan pangan di Musi Rawas tinggal menunggu waktu untuk runtuh. Petani bukan sapi perah; mereka adalah tulang punggung negeri yang seharusnya dilindungi, bukan malah dizalimi oleh mafia distribusi.
Admin: Andika Saputra


















