banner 728x250

Ratusan Juta untuk Pembangunan Jalan di RT 08 Kelurahan Sukajadi, Namun Warga Pertanyakan Transparansi

banner 120x600
banner 468x60

Informasijitu.com_

Lubuklinggau, 6 Oktober 2025 – Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengalokasikan anggaran ratusan juta rupiah pada tahun 2025 untuk pembangunan jalan lingkungan di RT 08, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

banner 325x300

Proyek pembangunan jalan sepanjang 130 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 15 cm ini dikerjakan oleh CV. Daya Guna Artha dengan spesifikasi beton mutu K300. Namun, pelaksanaan proyek ini menuai sorotan dari warga sekitar, yang menilai proses pengerjaannya kurang transparan.

Seorang warga RT 08 yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya saat dikonfirmasi awak media. “Setahu saya, waktu awal pekerjaan cuma dibersihkan sedikit. Rumput-rumput masih ada, lalu langsung dikasih batu koral dan dicor. Kami hanya berharap jalan ini bisa tahan lama. Kalau soal ketebalan dan mutu beton, saya tidak tahu,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon, Wanto, salah satu pekerja di lapangan, membenarkan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana teknis. Ia menyampaikan bahwa proses pengerasan dilakukan hanya dengan penaburan batu koral di beberapa titik yang berlubang.

“Panjang jalan 130 meter, lebar 3 meter, ketebalan 15 cm. Mutu beton K300. Untuk pengerasan hanya dikasih koral di tempat yang berlubang saja,” jelas Wanto. Saat ditanya soal papan informasi proyek, ia mengaku papan tersebut sudah dibawa pulang. “Papan mereknya sudah dibawa pulang. Siapa pengawasnya, saya lupa,” tambahnya.

Pantauan awak media pada 18 September 2025 di lokasi menunjukkan bahwa proyek ini tampak dikerjakan secara tertutup. Tidak ditemukan papan informasi proyek di sekitar lokasi sebagaimana mestinya sesuai ketentuan transparansi publik. Selain itu, kondisi badan jalan masih banyak ditumbuhi rumput liar, dan penggunaan batu koral terkesan seadanya.

Proyek pembangunan infrastruktur menggunakan dana publik semestinya dilakukan secara terbuka dan sesuai standar teknis, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kota Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek tersebut.

[Penulis : Mahmud Al Jupri]

[Editor : Andika Saputra]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *