banner 728x250

Feri Isrop: Paralegal Garda Terdepan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

banner 120x600
banner 468x60

Informasijitu.com_

Lubuklinggau – Paralegal merupakan tenaga bantuan hukum non-advokat yang memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, untuk mendapatkan akses keadilan. Mereka hadir sebagai ujung tombak pemberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dengan tetap berada di bawah pengawasan pemberi bantuan hukum yang sah.

banner 325x300

Hal tersebut disampaikan Feri Isrop, S.H., saat ditemui awak media pada Sabtu, 20 September 2025. Ia menjelaskan bahwa fungsi dan peran paralegal di tengah masyarakat sangat strategis, terlebih dengan adanya payung hukum yang jelas.

“Paralegal tidak hanya sekadar tenaga pendamping, tetapi juga jembatan bagi masyarakat kecil untuk bisa memahami dan memperjuangkan hak-hak hukumnya,” ujarnya.

Payung Hukum Paralegal

Feri menegaskan, keberadaan paralegal diatur melalui regulasi resmi, yakni:

Permenkumham No. 1 Tahun 2018, yang menjadi dasar awal pengaturan paralegal dalam memberikan bantuan hukum.

Permenkumham No. 3 Tahun 2021, yang kemudian menggantikan peraturan sebelumnya dengan tujuan memperkuat peran paralegal, meningkatkan kualitas dan kuantitas, serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat.

Peran dan Fungsi Paralegal

Menurut Feri Isrop, paralegal memiliki beberapa peran vital, antara lain:

Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin dan kurang mampu.

Melakukan advokasi, termasuk mendorong kebijakan pemerintah daerah dan membina keluarga sadar hukum.

Memberikan konsultasi dan informasi hukum, serta memperbarui perkembangan kasus kepada klien.

Menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan advokat, termasuk membantu penyusunan dokumen hukum.

Perbedaan dengan Advokat

Feri juga menekankan bahwa paralegal berbeda dengan advokat. Paralegal tidak memiliki kewenangan untuk mendampingi secara langsung dalam persidangan, karena hal itu merupakan ranah advokat yang memiliki izin praktik. “Paralegal bekerja di bawah bimbingan organisasi bantuan hukum, bukan berdiri sendiri seperti advokat,” jelasnya.

Misi Keadilan Sosial

Lebih lanjut, Feri menegaskan bahwa tujuan utama paralegal adalah membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum. Dengan demikian, paralegal menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang merata.

“Selama ini, masyarakat kecil sering kali terkendala biaya dan keterbatasan akses hukum. Di sinilah peran paralegal hadir untuk memastikan keadilan bisa dirasakan semua lapisan,” pungkasnya.

Editor: Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *