Informasijitu.com_
Lubuk Linggau — Proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Lubuk Linggau dengan anggaran fantastis senilai Puluhan miliar dari APBD tahun 2024, kini menuai sorotan tajam. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut terkesan mangkrak dan tidak menunjukkan perkembangan berarti, bahkan menimbulkan dugaan kuat sebagai proyek “bancakan” yang hanya menghamburkan uang negara.
Kondisi di lokasi proyek memperlihatkan jelas bahwa area pembangunan tampak terbengkalai tanpa pengelolaan yang memadai. Tidak ada aktivitas berarti maupun perawatan khusus terhadap fasilitas yang seharusnya menjadi pusat pengelolaan sampah modern di Kota Lubuk Linggau. Padahal, dengan nilai anggaran sebesar itu, masyarakat tentu berharap proyek ini dapat memberikan manfaat besar bagi kebersihan dan lingkungan kota.
“Kalau dilihat sekarang, proyek ini seperti tidak ada kelanjutannya. Tanah kosong, tidak ada aktivitas, dan terlihat kumuh. Kami sebagai warga tentu kecewa,” ujar salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi proyek.
Selain kesan terbengkalai, banyak pihak menyoroti besarnya anggaran yang digelontorkan. Proyek ini dinilai terlalu mahal jika dibandingkan dengan progres di lapangan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek TPA tersebut hanyalah kedok untuk memanfaatkan anggaran besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik secara nyata.
Sejumlah aktivis dan pengamat kebijakan publik juga menyebut proyek ini sarat dengan aroma ketidakwajaran. “Dengan anggaran puluhun miliar, seharusnya hasilnya bisa terlihat jelas. Tapi ini malah seperti proyek asal jadi. Ini patut dipertanyakan, bahkan layak diaudit oleh lembaga berwenang,” tegas salah satu pengamat kebijakan publik di Lubuk Linggau.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU dan Tata Kota Lubuk Linggau belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dan kejelasan proyek tersebut. Masyarakat berharap ada transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, serta tindakan tegas jika terbukti ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Editor : Andika Saputra