Informasijitu.com _
Musi Rawas – Langkah yang ditempuh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas melalui Law Office BRM & Partners dengan melayangkan somasi terhadap perusahaan media lokal Lubuklinggauterkini.com, menuai sorotan. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tindakan sepihak ini bahkan dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers dan berpotensi mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap jurnalis maupun institusi pers.
Praktisi hukum, Taufik Gonda, SH, saat dimintai tanggapan pada Sabtu (23/8/2025) menjelaskan, dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 ditegaskan bahwa media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Namun di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan juga diwajibkan menempuh mekanisme tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum.
“Jika Dinsos merasa dirugikan atas pemberitaan, semestinya mereka mengirimkan hak jawab kepada redaksi media yang bersangkutan, bukan langsung menggunakan jalur hukum melalui kuasa hukum. Tujuan hak jawab adalah untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang akurat, bukan menekan wartawan atau media,” tegas Taufik.
Menurutnya, langkah hukum yang diambil Dinsos justru memperlihatkan minimnya itikad dialogis dan partisipatif. “Ini bisa dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik,” imbuhnya.
Taufik menegaskan, seharusnya jalur yang ditempuh adalah pengiriman hak jawab tertulis tanpa nada mengintimidasi, atau menyampaikan pengaduan resmi ke Dewan Pers. “Bukan malah langsung melayangkan somasi dengan nuansa hukum perdata maupun pidana,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti aspek legalitas somasi tersebut. Menurutnya, somasi yang dilayangkan tidak disertai surat kuasa, sehingga secara hukum media tidak memiliki kewajiban untuk menanggapinya.
“Somasi itu mewakili siapa? Apakah kepala dinas, apakah pemerintah daerah, ataukah kepala dinas secara pribadi. Tanpa kejelasan itu, somasi menjadi kabur dan tidak sahih,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya kalangan media dan pegiat kebebasan pers, yang menilai langkah Dinsos Musi Rawas justru berpotensi mencederai iklim demokrasi dan keterbukaan informasi di daerah.
Editor : Andika Saputra