Informasijitu.com _
Musi Rawas – Konflik agraria kembali memanas di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan. Kanti Komunitas Masyarakat Silampari secara resmi menutup kembali lahan milik warga Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, yang diduga diserobot oleh PT Tani Andalan Sejahtera (TAS), berlokasi di wilayah Semangus Baru.
Lahan tersebut tercatat sebagai tanah milik masyarakat yang telah bersertifikat Hak Milik. Tindakan penutupan dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap aktivitas PT TAS yang diduga secara sepihak menguasai dan merusak lahan tanpa persetujuan pemilik sah.
Dalam aksi penutupan, tampak spanduk dipasang di lokasi dengan peringatan tegas: “Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun”, sebagai simbol penolakan terhadap tindakan perusahaan. Seluruh proses pengawasan dan langkah hukum dalam aksi ini berada di bawah pengawalan Advokat Dr. Sambas, S.IP, SH, MH.
Ketua Kanti Komunitas, Sancik, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan permasalahan ini kepada Pemerintah Kabupaten Mura, DPRD, dan aparat penegak hukum setempat. Bahkan, laporan tindak pidana penyerobotan dan perusakan lahan oleh PT TAS telah dilayangkan ke Polres Mura.
“Bilamana Pemkab, DPRD, dan APH daerah tidak mampu atau tidak mau membantu menyelesaikan masalah ini, maka kami akan melaporkan kasus ini langsung ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Jakarta,” tegas Sancik.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT TAS belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan penyerobotan lahan tersebut. Warga dan komunitas Kanti berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak atas tanah mereka yang sah secara hukum.
Sumber Berita : Kanti dan Tim
Editor : Andika Saputra