Informasi jitu.com _
Lubuklinggau _ 30 Januari 2025, Kecamatan Utara 2 – Proyek pembangunan jalan cor beton yang menelan biaya miliaran rupiah di Kecamatan Utara 2 kini menuai kecaman dari warga dan pihak terkait. Meskipun proyek tersebut sudah berjalan lebih dari setahun, hingga kini pengerjaan jalan tersebut belum selesai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Lebih parahnya lagi, papan merek proyek yang seharusnya dipasang untuk memberikan informasi tentang identitas proyek dan pengawasan publik, justru tidak terlihat di lokasi.
Beberapa tukang yang bekerja di lapangan mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikelola oleh seorang pemborong bernama Isnan. “Ini proyek bos Isnan,” kata salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya. “Papan merek memang tidak dipasang oleh bos kami, dan kami hanya bekerja sesuai perintahnya.”
Pantauan di lokasi, proyek pembangunan jalan tersebut terlihat jelas masih dalam proses pengerjaan, dengan sebagian besar area jalan yang sudah dicor namun belum selesai sepenuhnya. Warga sekitar mengungkapkan bahwa pekerjaan ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan lebih dari yang diperkirakan. Beberapa pekerja yang ditemui di lokasi juga membenarkan bahwa proyek ini sudah cukup lama berjalan, namun belum selesai hingga kini.l berganti tahun
Kondisi ini menimbulkan berbagai spekulasi terkait transparansi dan pengawasan proyek. Masyarakat pun mulai mempertanyakan kualitas pekerjaan dan keberlanjutan proyek tersebut mengingat adanya keterlambatan yang tidak bisa dijelaskan secara rinci. Baik mengenai anggaran ataupun mekanisme pekerjaan jalan cor beton tersebut
Selain dari itu juga Warga setempat menginginkan adanya penjelasan dari pihak yang berwenang mengenai penyebab keterlambatan proyek dan alasan dibalik tidak dipasangnya papan merek proyek. Mereka khawatir, ketidakjelasan ini akan berdampak pada kualitas dan keberlanjutan proyek jalan tersebut yang seharusnya dapat mendukung perkembangan infrastruktur di kecamatan mereka.
Sementara itu, pihak pemerintah kota Lubuklinggau yang mengawasi proyek ini belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini. Masyarakat pun mendesak agar ada tindakan tegas untuk memastikan proyek tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, dengan transparansi yang lebih jelas.
Meski proyek ini sudah berjalan lebih dari setahun, hingga kini belum ada keterangan pasti mengenai kapan jalan cor beton tersebut akan selesai. Sementara itu, dampak dari keterlambatan ini dirasakan oleh warga yang membutuhkan akses jalan yang lebih baik untuk mendukung mobilitas dan aktivitas sehari-hari mereka.
Dengan adanya sorotan publik, diharapkan proyek ini bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat, serta memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan
Sementara itu untuk mengetahui informasi lebih lengkap awak media mendatangi kantor isnan ,pada hari Jum’at 31 /01/24 yang terletak dikelurahan Maja pahit ,guna untuk mendapatkan informasi baik mengenai mekanisme pekerjaan kemudian mengenai anggaran berikut mengenai adendum perpanjangan kontrak ,namun semua nya sia sia tidak mendapatkan informasi apapun hingga berita ini di tayangkan kembali
Sempat di cetuskan beberapa orang yang ada di kantornya ,bahwa bosnya lagi tidak ada ,karena maklum karena dalam k adaan awal tahun ,ungkap beberapa orang di kantornya
Lanjut awak media demi untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat awak media menghubungi Isnan melalui WhatsApp ataupun telpon biasanya namun tidak ada penjelasan dan jawaban apapun
Tak sampai di situ awak media juga mendatangi kantor PU BM kota lubuklinggau ,untuk konfirmasi ke pihak PU BM kota Lubuklinggau namun Kabid di yang di bagian tersebut juga tidak dapat di temui karena tidak berada di kantor ,
” Pak kabit tidak ada lagi keluar ” ,ungkap beberapa stap di kantor PU BM kota lubuklinggau
Untuk di ketahui , Sanksi yang dikenakan kepada penyedia proyek pemerintah yang tidak selesai tepat waktu adalah denda keterlambatan. Denda ini dibayarkan ke kas negara.
Besaran denda keterlambatan biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari harga kontrak atau bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak. Tata cara pembayaran denda diatur dalam dokumen kontrak. Penyedia harus menyetorkan denda keterlambatan paling lama 5 hari kerja setelah tanggal BAST atau BAPP. Jika penyedia tidak menyetorkan denda tepat waktu, KPA/PPK akan melakukan penagihan.
Keterlambatan proyek dapat menyebabkan berbagai dampak, seperti: Pemborosan waktu Penambahan biaya Pelanggaran kontrak
Membengkaknya berbagai sumber daya proyek, khususnya biaya dan SDM proyek
Editor : Andika saputra