Informasijitu.com
Musi Rawas, – Di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Musi Rawas, beredar isu bahwa Pejabat Sementara (PJS) Kabupaten Musi Rawas, Deva Oktavianus Coriza, melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada bawahannya. Modus yang digunakan PJS ini mengklaim bahwa dana tersebut diperlukan untuk membiayai operasional sehari-harinya.
Isu ini tidak hanya menjadi perbincangan di kalangan kepala dinas, tetapi juga menyebar hingga level Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Bidang (Kabid). Menurut informasi dari beberapa staf, PJS dilaporkan sering meminta pembayaran setiap kali ada kegiatan.
Dari pengumpulan informasi yang diperoleh, pada Minggu lalu, PJS kembali meminta bawahannya untuk mengumpulkan uang. Beberapa Kabag dan Kabid telah melaksanakan penyetoran, dengan salah satu narasumber, yang enggan disebutkan namanya (MLM), menyebutkan bahwa PJS sudah menerima uang sebesar 28 juta dengan alasan yang sama.
“Beberapa Kabag dan Kabid sudah menyetor kepada PJS,” ujar MLM pada Rabu (23/10/2024).
Tindakan ini, menurut narasumber, telah menimbulkan keresahan di kalangan ASN, terutama di tingkat OPD. Ia menegaskan bahwa kepala OPD tidak dapat bekerja maksimal jika terus ditekan untuk mendanai kegiatan PJS.
“Praktik seperti ini dapat menciptakan peluang bagi kepala OPD untuk melakukan tindakan penyimpangan, yang berpotensi membuat mereka terjerat masalah hukum,” tambahnya.
Menyusul isu yang telah menjadi konsumsi publik ini, awak media berusaha menghubungi PJS Deva Oktavianus Coriza melalui pesan WhatsApp di nomor 0811-7311-*** untuk meminta klarifikasi terkait isu pungli tersebut pada Rabu (24/10/2024). Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Sumber berita : Silamparipers.com
Editor : Andika Saputra