Informasijitu.com _
Muba _Polsek Sanga Desa telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Warung Kopi Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Pada 19 September 2024, tersangka utama, Ari Wibowo (22), ditangkap oleh gabungan Tim Spartan Polsek Sanga Desa dan Resmob Polresta Palembang di Bukit Baru, Palembang.
Kasus ini berawal dari laporan A’ang Trangggono (24), seorang wiraswasta dari Desa Reno Sari, yang menjadi korban pada 18 Agustus 2024. Ari, bersama rekannya Husrin yang masih buron, menodongkan senjata api kepada korban saat bertransaksi pembelian truk Canter. Meski senjata gagal meledak, mereka memukuli korban dan berhasil mencuri truk tersebut.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Nirwan Haryadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dalam penyidikan, Ari mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita termasuk truk Canter, BPKB, dan handphone. Ari kini diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal 365 KUHPidana.
Kasus ini menunjukkan ketegasan pihak kepolisian dalam menindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Penulis : Joni Marsis
Editor : Andika Saputra