Musi Rawas _ Desa Suko Rejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, saat ini sedang menghadapi kontroversi terkait proyek pembangunan drainase yang didanai oleh dana desa. Proyek ini direncanakan untuk dilaksanakan melalui skema padat karya tunai desa (PKTD), yang bertujuan untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat.
Namun, pengamatan di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian dengan prosedur yang ditetapkan. Di lokasi proyek, hanya terdapat sekitar tujuh orang pekerja, jumlah yang jauh lebih sedikit dibandingkan yang diharapkan jika proyek tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh anggota masyarakat desa. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek mungkin telah dialihkan atau “diborongkan” kepada pihak tertentu oleh pemerintah desa, yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Selain itu, papan merek proyek yang biasanya dipasang untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan dan tanggung jawab proyek tidak terlihat di lokasi. Keberadaan papan merek ini penting untuk memastikan bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Menurut keterangan dari warga sekitar, mereka merasa tidak dilibatkan dalam proyek ini. Warga mengungkapkan kekecewaan karena tidak ada partisipasi dari pihak pemerintah desa (kades) dalam penetapan pekerja. Banyak warga yang merasa membutuhkan pekerjaan, namun mereka hanya bisa melihat karena pekerja yang terlibat sudah ditentukan oleh pemdes.
Kekecewaan ini menunjukkan perlunya evaluasi lebih lanjut terkait pelaksanaan proyek dan pengelolaan dana desa agar prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dapat terpenuhi
Penulis : jhontiro
Editor : Andika Saputra