banner 728x250

 Dugaan Rangkap Jabatan ASN di Lubuklinggau Kembali Mencuat: Oknum Kepsek Diduga Jabat Ketua Pokmas

banner 120x600
banner 468x60

Informasijitu.com

LUBUKLINGGAU – Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan menyusul dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial Hanapi.

banner 325x300

Hanapi, yang memiliki status sebagai ASN Guru dan menjabat sebagai Kepsek di salah satu sekolah dasar di Lubuklinggau, kini diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Dugaan rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap regulasi ASN yang secara tegas melarang hal tersebut.

Pelanggaran Aturan dan Konflik Kepentingan

Larangan rangkap jabatan bagi ASN, termasuk guru, bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan profesionalisme serta kinerja yang optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai abdi negara.

Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014, yang secara eksplisit menyatakan bahwa ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara dan wajib menjaga agar tidak terjadi benturan kepentingan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif berat hingga pemutusan hubungan kerja.

Pengakuan dari RT Setempat

Informasi mengenai rangkap jabatan ini diungkapkan oleh seorang oknum RT di Kelurahan Bandung Ujung. Menurutnya, kepemimpinan Pokmas di wilayah tersebut baru saja berganti.

“Sudah diganti Pak, dengan ketua Pokmas yang baru, Pak Hanapi. Sekarang [beliau] Kepsek di sekolah dasar, Pak,” ujar oknum RT tersebut, membenarkan status ganda Hanapi.

Pokmas sendiri merupakan organisasi masyarakat yang biasanya mengelola kegiatan pembangunan yang didanai melalui program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur.

Oknum RT tersebut juga menjelaskan mengenai kegiatan Pokmas di sana: “Kalau untuk tahap satu, fisiknya jalan setapak di RT satu sampai RT tujuh. Untuk tahap dua nanti itu drainase ada di tiga RT.”

Desakan Penyelidikan

Dugaan ini mendesak instansi terkait, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Lubuklinggau, untuk segera melakukan penyelidikan. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau mematuhi peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi integritas.

 

Rangkap jabatan ASN sebagai Ketua Pokmas, terutama yang mengelola dana proyek, sangat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek, sehingga harus segera ditangani

Berita : Muhammad Al Jupri

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *