banner 728x250

Skandal Proyek Infrastruktur Musi Rawas: BPK Ungkap Kerugian Rp1,3 Miliar Akibat Kekurangan Volume dan Kualitas Buruk Jalan, Irigasi, dan Jaringan

banner 120x600
banner 468x60

Informasi jitu.com_

MUSI RAWAS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti praktik merugikan negara dalam Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2024. Total potensi kerugian akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan terungkap mencapai angka fantastis, yaitu Rp1.359.859.338,25 dari 18 paket pekerjaan yang diuji petik.

banner 325x300

Temuan tajam ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah TA 2024 yang dirilis BPK pada 15 Januari 2025. Padahal, Pemkab Musi Rawas mengalokasikan anggaran jumbo sebesar Rp352,54 miliar untuk sektor vital ini, dengan realisasi mencapai 93,40% atau Rp329,27 miliar.

Detail Temuan: Volume Kurang, Kualitas Pun Ambruk ,Dari total temuan Rp1,35 miliar, BPK merinci: Kekurangan Volume: Rp692.854.958,53 Ketidaksesuaian Kualitas Pekerjaan: Rp667.004.379,72

Angka ini jauh lebih besar dari temuan awal BPK senilai Rp737.633.794,45 yang sudah direkomendasikan dan telah disetorkan ke Kas Daerah pada tahun 2025. Temuan lanjutan ini didapat BPK setelah melakukan pengujian tambahan terhadap 18 kontrak pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan.

Kelalaian Pejabat dan Kontraktor Jadi Sorotan

BPK secara tegas menyebutkan kondisi ini melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur tanggung jawab penyedia dan sanksi ganti kerugian.

Penyebab utama carut-marut ini adalah kelalaian pengawasan dari jajaran pejabat Dinas PUBM. Kepala Dinas (selaku Pengguna Anggaran) dan Sekretaris Dinas (selaku PPK) dinilai kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pekerjaan fisik. Lebih lanjut, PPTK, Direksi Teknis, Direksi Lapangan, dan Konsultan Pengawas dari masing-masing paket juga disebut kurang cermat dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak.

 

Sudah Dicicil, Tapi Masih Ada Sisa Tunggakan

BPK mencatat, Pemkab Musi Rawas dan penyedia telah menyepakati perhitungan kerugian ini dan telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1.247.917.565,32. Sejumlah perusahaan, termasuk PT API, PT DRS, dan beberapa CV lainnya, telah menyetor seluruhnya untuk paket pekerjaan mereka.

Namun, meskipun sudah dicicil, BPK masih menemukan sisa temuan sebesar Rp111.941.772,93 pada dua paket pekerjaan yang belum dikembalikan sepenuhnya, yang melibatkan CV GC sebesar Rp59.999.268,40 dan CV JKM sebesar Rp51.942.504,53.

 

BPK pun merekomendasikan Bupati Musi Rawas untuk segera memerintahkan Kepala Dinas PUBM agar: Meningkatkan pengendalian dan pengawasan pekerjaan fisik.

Memastikan seluruh tim teknis lebih cermat dalam pemeriksaan. Memproses dan menyetorkan sisa kelebihan pembayaran Rp111.941.772,93 ke Kas Daerah.

Keterangan dari Kepala Dinas PUBM menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi. Namun, kerugian miliaran rupiah ini menjadi catatan merah serius atas integritas dan kualitas tata kelola proyek infrastruktur di Musi Rawas yang seharusnya berfungsi meningkatkan mobilitas dan ekonomi masyarakat.

Editor : Andika saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *