banner 728x250

Ratusan Titik Ilegal Drilling & Kilang Haram di Keluang MELEDAK! Dugaan Oknum APARAT BERSAUDARA dengan MAFIA Minyak

banner 120x600
banner 468x60

Informasijitu.com_

MUSI BANYUASIN (Muba) – Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya wilayah Keluang, berada di ambang bencana yang dipicu oleh menjamurnya praktik pengeboran minyak (ilegal drilling) dan kilang pengolahan minyak mentah liar (ilegal refinery). Ratusan titik pengeboran haram dan puluhan “masakan minyak” beroperasi terang-terangan bak kawasan industri resmi, sementara aparat penegak hukum (Polres Muba) dituding lumpuh total dan tebang pilih.

banner 325x300

Kondisi ini bukan lagi sekadar pelanggaran, namun sudah menjadi “Bom Waktu” yang telah berulang kali meledak dan merenggut korban jiwa.

Ratusan Sumur Baru, Berkedok Aturan Usang

Parahnya, praktik ilegal ini kini berlindung di balik payung hukum palsu, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Aturan yang seharusnya hanya mengatur pengelolaan sumur tua warisan Belanda oleh koperasi/BUMD, kini diselewengkan untuk melegitimasi pembukaan sumur-sumur baru tanpa izin dan tanpa jalur distribusi yang jelas ke Pertamina.

“Ini bukan sumur tua, ini perusakan. Aturan ini disalahartikan dan dijadikan tameng. Yang terjadi sekarang adalah kerugian negara masif dan kerusakan lingkungan yang tak terhitung,” tegas seorang pemerhati kebijakan energi Muba.

‘Koordinasi Aman’: Jaringan Mafia di Balik Asap Kilang

Kunci suburnya bisnis ilegal ini terkuak dari pengakuan warga setempat, AD, yang pernah terlibat dalam pusaran uang haram ini. Menurutnya, mustahil kegiatan ini berjalan tanpa restu.

“Baik pengeboran maupun masakan, semua itu bisa jalan kalau ada koordinasi. Kalau sudah koordinasi, Insyaallah aman,” ungkap AD, Selasa (14/10/2025).

Jaringan mafia ini dilaporkan melibatkan banyak pihak, dari oknum pejabat, oknum aparat, hingga masyarakat sekitar. Uang haram beredar deras, mulai dari ‘koordinasi per drum’, ‘fee tanah’, hingga ‘angkutan’. Ini adalah skandal ekonomi gelap yang menggerogoti kas negara.

Aparat Dituding ‘Pura-Pura Tidak Tahu’

Ketua LSM POSE RI, Desti Nago, S.H., melontarkan kritik keras terhadap kinerja penegakan hukum di Muba yang dinilai lembek dan tumpul.

“Ada kasus yang pelakunya sudah diperiksa, tapi setelah itu diam. Tidak ada tindak lanjut. Wajar masyarakat curiga!” seru Desti.

Ia mengingatkan, pelaku pengeboran minyak ilegal dapat dijerat dengan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

“Baru melakukan pengeboran tanpa izin saja sudah pidana berat. Apalagi kalau sampai menimbulkan korban jiwa. Maraknya aktivitas ilegal ini adalah bukti TELAK lemahnya pengawasan dan penindakan di lapangan!” tutup Desti, menuntut agar Kapolda Sumatera Selatan segera turun tangan membongkar tuntas jaringan mafia ini sebelum kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Muba hilang sepenuhnya.

Penulis : Joni Marsis

Editor : Mahmud Al Jupri

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *