Artikel , Pengelolaan keuangan negara merupakan bagian vital dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dana publik yang dihimpun melalui pajak, retribusi, serta pinjaman negara semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun, pada praktiknya, pengelolaan uang negara sering kali dibayangi oleh penyalahgunaan anggaran, korupsi, dan ketidakpatuhan terhadap regulasi. Dalam konteks ini, peran jurnalistik menjadi sangat penting sebagai alat kontrol sosial dan pengawas independen terhadap pelaksanaan anggaran negara.
Fungsi Jurnalistik sebagai Pengawas Sosial
Jurnalistik memiliki fungsi utama sebagai penyampai informasi, edukator, serta kontrol sosial. Di tengah lemahnya sistem pengawasan internal dan eksternal, jurnalis hadir sebagai pihak ketiga yang mampu menggali fakta, menelusuri aliran dana, dan menyampaikan informasi yang transparan kepada publik.
Dengan pendekatan investigatif, jurnalis dapat membongkar penyimpangan anggaran, seperti mark-up biaya, proyek fiktif, dan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Temuan jurnalistik sering kali menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dasar Hukum Pengawasan Jurnalistik
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dijelaskan bahwa pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Hal ini termasuk dalam kerangka mengawal pelaksanaan Undang-Undang Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003), serta Undang-Undang Tentang Perbendaharaan Negara (UU No. 1 Tahun 2004) dan Pengawasan Keuangan oleh BPK (UU No. 15 Tahun 2006).
Dengan kata lain, jurnalis memiliki landasan hukum yang sah untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap pengelolaan keuangan negara oleh pengguna anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Studi Kasus dan Dampak Positif
Beberapa kasus besar di Indonesia membuktikan bahwa peran jurnalistik sangat efektif dalam membongkar kebobrokan pengelolaan anggaran. Misalnya, kasus korupsi e-KTP yang pertama kali terendus melalui laporan media, atau penyalahgunaan dana bansos yang terungkap berkat kerja jurnalis investigatif.
Dampak dari laporan jurnalistik tidak hanya mendorong penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan anggaran.
Tantangan dan Perlindungan terhadap Jurnalis
Meskipun memiliki peran penting, jurnalis kerap menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan kriminalisasi saat mengungkap kasus-kasus korupsi atau penyimpangan anggaran. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi jurnalis perlu diperkuat, baik melalui penegakan UU Pers, maupun peran lembaga seperti Dewan Pers dan organisasi jurnalis.
Kesimpulan
Peran jurnalistik dalam mengontrol pengelolaan uang negara sangatlah krusial. Dalam konteks pelaksanaan anggaran oleh pelaksana kegiatan dan pengguna anggaran, kehadiran jurnalis menjadi benteng terakhir dalam menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan. Oleh karena itu, dukungan terhadap kebebasan pers dan jurnalisme investigatif merupakan investasi penting dalam menciptakan tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Editor : Andika Saputra