banner 728x250

Lahan Produktif Desa F Trikoyo Diduga Disulap Jadi Area Parkir PoliKlinil Langgar Aturan Tata Ruang Dan UU LP2B

banner 120x600
banner 468x60

Informasijitu.com_

Musi Rawas – Dugaan keras pelanggaran tata ruang dan Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B) mencuat di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Sebuah lahan yang sebelumnya merupakan sawah produktif di Desa F Trikoyo kini telah rata dan dialihfungsikan menjadi area parkir untuk Poliklinik Sudirjo.

banner 325x300

Aktivitas mencurigakan ini terekam jelas pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 21.15 WIB, di mana alat berat jenis excavator mini terlihat meratakan dan menimbun lahan tersebut dengan material batu bekas bangunan. Perubahan fungsi lahan dari sawah menjadi area non-pertanian ini sontak memicu kegelisahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitasnya.

“Alih fungsi lahan sawah produktif adalah ancaman serius bagi ketahanan pangan daerah. Jika terbukti tanpa izin dan melanggar RTRW Kabupaten Musi Rawas serta UU No. 41 Tahun 2009 tentang LP2B, ini adalah preseden buruk yang harus ditindak tegas,” ujar seorang pegiat lingkungan setempat yang meminta namanya dirahasiakan.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dengan tegas mengatur perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan alih fungsi hanya dapat dilakukan dengan persyaratan ketat serta wajib penggantian lahan. Musi Rawas sendiri telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang LP2B untuk mengendalikan konversi lahan kritis ini.

 

Respons Nihil dari Pemimpin Lokal

Upaya konfirmasi untuk mendapatkan kejelasan status lahan ini menemui jalan buntu. Kepala Desa F Trikoyo, Mujio, dan Camat Tugumulyo, hingga berita ini diturunkan, belum berhasil dimintai keterangan resmi. Ketiadaan respons dari pihak berwenang di tingkat desa dan kecamatan justru memperkuat dugaan adanya praktik ilegal dan memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Warga sekitar mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk segera turun tangan melakukan audit tata ruang. Mereka menuntut kejelasan status dan perizinan mutlak dari area parkir Poliklinik Sudirjo tersebut.

“Kami berharap ada transparansi. Jangan sampai hanya karena kepentingan satu pihak, masa depan fungsi lahan pertanian di desa kami dikorbankan, melanggar hukum, dan menciptakan preseden buruk,” tegas salah satu warga.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam, bukan hanya soal pembangunan parkir, tetapi juga mengenai integritas penegakan aturan tata ruang dan perlindungan lahan pangan di Musi Rawas. Pemerintah Daerah didesak untuk segera mengambil tindakan hukum jika dugaan pelanggaran terbukti, demi menjaga marwah Perda dan UU yang berlaku.

Editor : Andika saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *