Informasijitu.com_
Musi Rawas _Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Musi Rawas Menganas :Rp3,1 Miliar Lebih Diduga Fiktif, Sekwan Bungkam! ,hal ini terungkap berdasarkan Audit BPK tahun 2024 ,mengungkap borok pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas. Temuan ini menusuk tajam, menunjukkan adanya indikasi pengeluaran tidak sesuai kondisi senyatanya hingga mencapai angka fantastis Rp3.199.182.500,00 pada Tahun Anggaran 2024.
Temuan kejanggalan ini jauh melampaui temuan awal BPK senilai Rp1.291.638.065,00 yang belum disetor kembali ke Kas Daerah. Angka akhir Rp3,19 Miliar lebih merupakan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa yang didapat setelah pengujian mendalam atas rekapitulasi, dokumen, dan konfirmasi kepada para pelaksana perjalanan dinas.
Kronologi dan Modus Kelebihan Bayar
Anggaran Jumbo dan Realisasi Fantastis
Pada tahun 2024, Pemkab Musi Rawas menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Negeri sebesar Rp99.596.534.327,00 dan merealisasikan Rp90.529.231.244,00 (90,90%). Dari jumlah itu, Sekretariat DPRD saja merealisasikan Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp46.641.680.191,00.
Indikasi Pertanggungjawaban Fiktif
Inti permasalahan terletak pada dokumen pertanggungjawaban yang tidak sah dan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Perjalanan dinas wajib didukung bukti sah seperti tiket pesawat dan boarding pass, tiket travel, tiket penyeberangan laut, serta kuitansi penginapan. BPK menemukan bukti-bukti ini diduga dimanipulasi, mengakibatkan kerugian negara
Jajaran Pejabat Terlibat dan Tuntutan BPK
Permasalahan masif ini disebabkan oleh kelalaian berjenjang, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 141 ayat (1) mengenai bukti pengeluaran yang lengkap dan sah, serta Pasal 150 ayat (3) tentang tanggung jawab Bendahara Pengeluaran.
Daftar Pejabat yang Disebut Lalai:
Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran: Kurang cermat dalam pengawasan dan pengendalian.
PPTK Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD: Tidak cermat dalam menguji bukti pertanggungjawaban.
PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD: Kurang cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti.
Pelaksana Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD: Tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban.
Rekomendasi Mendesak BPK:
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar segera memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp3.199.182.500,00 sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Sekwan DPRD telah menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti, namun kerugian negara hingga kini belum dikembalikan.
Sekwan Elba Roma “Bungkam” di Tengah Sorotan Publik
Di tengah gemparnya temuan BPK ini, sorotan tajam mengarah pada Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Musi Rawas, Elba Roma. Sayangnya, Elba Roma memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apa pun terkait skandal pertanggungjawaban perjalanan dinas yang terjadi di bawah kewenangannya, menimbulkan tanda tanya besar dan kesan tidak adanya transparansi di institusi legislatif daerah.
Sikap bungkam Sekwan ini semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera turun tangan mengusut tuntas indikasi korupsi jumbo yang telah merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.
Editor : Andika saputra