banner 728x250

“Kontroversi Dana DAU “Lurah Eka Marga : Itu Instruksi Wali Kota  Kejelasan Aturan di Pertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Informasijitu.com

LUBUKLINGGAU – Pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kelurahan di Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan tajam publik dan memunculkan kontroversi seputar dasar hukum pelaksanaannya. Isu ini mencuat setelah adanya kebijakan pembagian dana per Rukun Tetangga (RT) dengan nilai yang bervariasi di setiap wilayah.

banner 325x300

Dasar Hukum: Instruksi Lisan vs. Peraturan Tertulis

Lurah  Kelurahan Eka Marga, Deri, angkat bicara mengenai polemik ini. Saat dihubungi melalui WhatsApp pada tanggal 13 November 2025, Deri secara gamblang menyatakan bahwa pembagian dana tersebut tidak didasari oleh Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Kalau Perwal dari kota itu tidak ada yang ada itu adalah instruksi Pak Wali untuk pembagian dana DAU itu per RT dan nilainya tergantung kelurahan masing-masing yang penting tidak lebih dari yang ditentukan,” tutup Deri.

Pernyataan ini kontras dengan isu yang beredar di banyak kelurahan lain, di mana mereka mengklaim kebijakan pembagian dana kelurahan per RT tersebut telah ditetapkan melalui Perwal Kota Lubuklinggau.

Sorotan Publik: Kenapa KPA Serahkan Anggaran ke Pokmas?

Di sisi lain, publik mempertanyakan mekanisme penyaluran anggaran yang terkesan ‘melangkahi’ aturan. Secara regulasi, Lurah adalah pihak yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari dana tersebut. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa anggaran tersebut justru diserahkan kepada Kelompok Kerja Masyarakat (Pokmas).

Lurah sebagai KPA: Bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

Fakta Lapangan: Anggaran diserahkan kepada Pokmas untuk dieksekusi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik. Mengapa KPA yang seharusnya memegang kendali penuh atas anggaran memilih untuk mendelegasikannya secara informal, apalagi jika dasar pembagiannya hanya berupa instruksi lisan dari Wali Kota?

Kontradiksi antara klaim adanya Perwal di beberapa kelurahan dengan penegasan Lurah Eka Marga kecamatan Lubuklinggau selatan II kota Lubuklinggau  Sumatera selatan,yang menyebut hanya ada instruksi Wali Kota, serta mekanisme penyaluran anggaran yang tidak biasa, menjadi titik kritis yang harus diurai oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau. Kejelasan aturan tertulis adalah kunci untuk menghindari multitafsir, potensi penyimpangan, dan memastikan bahwa Dana DAU benar-benar digunakan secara efektif untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *