banner 728x250
BLOG  

Dugaan Penjualan LKS di SMAN 3 Lubuklinggau Dikeluhkan Wali Murid Harus Keluar Uang Ratusan Ribu

banner 120x600
banner 468x60

Informasijitu.com _

LUBUKLINGGAU – Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Lubuklinggau untuk siswa kelas XII tahun pelajaran 2025/2026 kembali menuai keluhan dari para wali murid. Meskipun penjualan LKS di sekolah telah dilarang, indikasi praktik ini masih terjadi, memberatkan beban finansial orang tua siswa.

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap siswa diwajibkan membeli sembilan jenis buku LKS dengan harga Rp 40.000 per jenis. Selain itu, ada tambahan dua buku lain seharga Rp 50.000. Jika ditotal, setiap siswa harus mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah untuk pembelian buku-buku tersebut.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Ini sungguh miris, padahal sudah jelas-jelas ada larangan penjualan LKS di sekolah. Tapi kenapa masih saja terjadi di SMAN 3 Lubuklinggau?” ujarnya dengan nada prihatin.

Praktik semacam ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang melarang sekolah, guru, dan komite sekolah melakukan penjualan buku pelajaran, termasuk LKS. Larangan ini bertujuan untuk meringankan beban orang tua serta mencegah adanya praktik pungutan liar.

Pihak media telah berupaya menghubungi Kepala SMAN 3 Lubuklinggau, Bapak Pahrudin, untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan penjualan LKS ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Bapak Pahrudin belum berhasil dihubungi. Dan dihubungi melalui WhatsApp juga hanya berconteng 2 namun tak ada jawaban

Keluhan dari para wali murid ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan provinsi sumatera selatan dan pihak terkait lainnya untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi kenyamanan dan hak-hak siswa serta wali murid.

Untuk di ketahui ,Tidak boleh menjual LKS (Lembar Kerja Siswa) di sekolah. Dinas Pendidikan melarang keras praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah, baik oleh pihak sekolah, guru, maupun komite sekolah. Penjualan LKS di sekolah dianggap melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi.

Alasan larangan: Peraturan Pemerintah:

Larangan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang penjualan buku pelajaran dan bahan ajar di satuan pendidikan.

Dana BOS: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya sudah mencukupi kebutuhan perlengkapan siswa, termasuk buku pelajaran dan LKS, sehingga tidak perlu ada penjualan di sekolah.

Pungutan Liar:

Penjualan LKS di sekolah bisa dianggap sebagai pungutan liar (pungli) karena seharusnya sudah ditanggung oleh dana BOS.

Hak Siswa:

Siswa seharusnya tidak dipaksa atau diwajibkan membeli LKS di sekolah, karena mereka memiliki hak untuk memilih apakah akan membeli atau tidak, dan bisa juga mencari alternatif lain seperti memfotokopi atau menulis tangan.

Tindakan yang bisa diambil: Jika ada sekolah yang masih menjual LKS, pihak sekolah akan dipanggil dan diminta membuat surat pernyataan.

Bisa juga dilaporkan ke Dinas Pendidikan jika ada indikasi pungutan liar terkait penjualan LKS.

Penting untuk diingat: Siswa boleh membeli LKS di luar sekolah jika mereka mau. Pihak sekolah dilarang memaksa siswa untuk membeli LKS di sekolah. Alternatif lain seperti fotokopi atau menulis tangan soal-soal LKS bisa dilakukan jika siswa tidak mampu membeli.

Editor : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *