LUBUKLINGGAU — Alokasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat justru diduga dijadikan ajang cari muka dan meraup keuntungan pribadi. Praktik langsung mencuat di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menyusul laporan adanya oknum camat yang tega meminta setoran dari dana kelurahan kepada para lurah dengan menggunakan dalih “Icip-Icip”.
Praktik pembagian rezeki yang tidak lazim ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Alih-alih membina dan mengawasi, oknum pejabat wilayah tersebut justru menjadikan anggaran negara sebagai “lahan basah” dan rezeki nomplok pribadi.
Alarm Keras Aktivis: “Stop Budaya Setor-Setoran!”
Aktivis Anti Korupsi, M. Rifai, dengan tegas mendesak para lurah di Kota Lubuklinggau untuk segera menghentikan budaya setoran kepada atasan. Ia mengingatkan bahwa dana yang dikelola adalah uang rakyat yang peruntukannya mutlak demi kesejahteraan publik, bukan untuk memperkaya atau menyenangkan segelintir oknum pejabat.
”Kita meminta kepada para lurah, hentikan budaya setor-setoran! Ini adalah uang rakyat untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk menyenangkan atasan. Stop, jangan mau dibodoh-bodohi sama oknum camat,” tegas M. Rifai kepada awak media, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran setoran yang diminta oknum camat nakal ini bervariasi. Jika setiap lurah dipatok setoran berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta, dan dikalikan dengan puluhan kelurahan di satu kecamatan, maka totalnya menjadi angka yang fantastis.
“Wah, gacor sekali oknum camat ini. Padahal tugasnya sebatas monitoring dan pembinaan,” sindir Fa’i, sapaan akrab sang aktivis.
Risiko Hukum Ditanggung Sendiri, Atasan Bakal “Buang Badan”
Rifai juga memberikan peringatan telak kepada para lurah agar tidak terjebak dalam lingkaran setan ini. Menurutnya, jika di kemudian hari para lurah tersandung masalah hukum akibat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atau mark-up anggaran belanja, oknum camat dipastikan tidak akan mau bertanggung jawab.
“Kalau nanti ada lurah tersentuh hukum, misalkan SPJ fiktif atau mark-up belanja anggaran, apa oknum camat bisa bantu? Paling nantinya si oknum camat ini ‘buang badan’,” tambahnya.
Ia menyerukan agar para pemimpin di tingkat paling bawah di 72 kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan di Lubuklinggau memiliki keberanian moral, menciptakan kekompakan, dan melakukan perlawanan terhadap budaya birokrasi yang koruptif.
Desakan Tindakan Tegas Walikota & Pengawalan Ketat Anggaran
Menanggapi carut-marut ini, publik mendesak Walikota Lubuklinggau, H. Rahmat Hidayat, untuk segera membentuk Tim Khusus guna mengawal realisasi dana kelurahan agar tepat sasaran dan bersih dari intervensi oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Sebagai catatan, pada tahun anggaran 2026 ini, masing-masing dari 72 kelurahan di Lubuklinggau mengelola dana kelurahan sebesar Rp 200 juta (setelah potong PPh dan PPN menjadi bersih sekitar Rp 176 juta) yang disalurkan dalam dua tahap pencairan dengan total keseluruhan mencapai Rp 14,4 miliar.
Adapun rincian pola penggunaan dana kelurahan tersebut difokuskan pada dua sektor utama:
Pembangunan Sarana & Prasarana (60% — 70%): Meliputi pembangunan jalan permukiman, perbaikan drainase RT, pengadaan lampu jalan, pos keamanan, hingga fasilitas air bersih lingkungan.
Pemberdayaan Masyarakat (30% — 40%): Mencakup pelatihan kelompok usaha bersama (KUBE), posyandu kelurahan, peningkatan kapasitas SDM RT, hingga penguatan ekonomi kreatif lokal.
Tim media bersama aktivis anti korupsi memastikan akan terus mengawal ketat aliran dana miliaran rupiah ini. Mereka menuntut Walikota tidak ragu memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu, baik kepada oknum camat maupun lurah nakal yang terbukti berani mempermainkan uang rakyat.
Admin : Andika Saputra



















