KONAWE SELATAN – Di tengah bergulirnya proses hukum sengketa agraria di kawasan transmigrasi Desa Morini Mulya (eks-UPT Landono), Kabupaten Konawe Selatan—yang mencakup laporan di Polda Sultra serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Andoolo—pihak warga transmigran perintis memberikan tanggapan dan sanggahan tegas.
“Juru Bicara Kuasa Kolektif Warga Landono, Andi, menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang ditempuh warga murni berlandaskan pada pencarian kebenaran materiil dan perlindungan hak-hak konstitusional.
Menanggapi dalil dalam gugatan perdata yang mendasarkan klaim pada sertifikat program PTSL tahun 2022, pihak warga menilai hal tersebut sangat tidak logis secara historis.
” Warga transmigran telah menempati dan mengelola lahan berdasarkan penunjukan resmi pemerintah sejak tahun 1972, yang kemudian dikukuhkan secara sah melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 1982.
“Terkait penempatan lokasi lahan pertaniannya itu murni penunjukan pemerintah setempat, terbukti terbit SHM 1982 dari penempatan 1972. Artinya, ada renggang waktu cukup lama dan itu membuktikan bahwa warga terdahulu tidak ada konflik,” tegas Andi.
Terkait dalil yang mempersoalkan laporan warga transmigran di Ditreskrimum Polda Sultra, pihak warga menyanggah secara tegas. Laporan yang telah berjalan kurang lebih 7 bulan tersebut merupakan langkah konstitusional untuk menguji keabsahan dokumen serta mencari kebenaran materiil.
Mengenai alasan warga sempat menyimpan rapi dokumen SHM fisik mereka, hal tersebut dilakukan akibat adanya tekanan dan intimidasi psikologis di lapangan, dengan keyakinan penuh bahwa negara dan hukum akan melindungi hak-hak perintis yang taat hukum.
Meskipun mempertahankan hak secara tegas melalui jalur hukum, Andi turut menyampaikan pandangan yang menyejukkan terkait dinamika persidangan di bawah pendampingan kantor hukum Andre Dermawan and Associates Law Firm. Ia menaruh harapan besar dan rasa hormat kepada tim kuasa hukum penggugat, khususnya Bang Andre Dermawan.
“Andi mengatakan dirinya juga berharap kuasa hukum penggugat perdata, Bang Andre Dermawan.
Menurut Andi, Bang Andre pastinya akan mengedepankan kemanusiaan dan fakta-fakta materiil; beliau sangat kami kenal, beliau panutan dan saya yakin selama ini beliau banyak membantu persoalan hukum yang berkeadilan bagi warga yang terzalimi.”
Melalui keseimbangan antara ketegasan proses hukum dan objektivitas yang berlandaskan nurani kemanusiaan, warga transmigran Landono optimistis penyelesaian sengketa ini akan menghadirkan keadilan agraria yang substantif di Sulawesi Tenggara.
Suber: NurSalim
Admin : Andika Saputra


















