LUBUKLINGGAU – Harapan siswa kurang mampu untuk mengenyam pendidikan yang lebih ringan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) justru dinodai oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). SMK Negeri 3 Lubuklinggau kini tengah menjadi sorotan tajam setelah muncul pengakuan mengejutkan dari para siswa yang merasa haknya “disunat” oleh oknum pihak sekolah.
Modus Operandi: Utuh di Bank, “Wajib Setor” di Sekolah
Berdasarkan investigasi di lapangan, praktik ini tergolong rapi namun mencekik. Para siswa awalnya mencairkan dana PIP secara utuh di salah satu bank di Lubuklinggau. Namun, “drama” sebenarnya dimulai saat mereka kembali ke sekolah.
Setibanya di lingkungan sekolah, para siswa penerima bantuan diwajibkan menandatangani dokumen tertentu. Di saat itulah, mereka diduga dipaksa menyerahkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp200.000 per orang.
Siswa Terancam: “Kalau Tidak Bayar, Takut Tidak Lulus”
Ketakutan menyelimuti para siswa yang menjadi korban. Banyak dari mereka yang memilih bungkam karena ancaman psikologis yang tidak tertulis.
”Kami takut kalau tidak memberi, nanti dipersulit saat kenaikan kelas atau kelulusan,” ungkap salah satu siswa yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan akademisnya.
Pihak Sekolah Bungkam Seribu Bahasa
Hingga berita ini diturunkan (Senin, 13 April 2026), upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak manajemen SMKN 3 Lubuklinggau tidak membuahkan hasil. Belum ada pernyataan resmi maupun pembelaan terkait dugaan pungli yang mencederai integritas dunia pendidikan ini.
Masyarakat Menuntut Tindakan Tegas
Kasus ini menyulut kemarahan publik. Dana PIP yang seharusnya menjadi bantalan ekonomi bagi siswa miskin agar tetap bisa bersekolah, justru diduga menjadi “lahan basah” oknum nakal.
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata. Perlu ada audit investigatif segera agar uang negara yang diperuntukkan bagi masa depan anak bangsa tidak menguap ke kantong-kantong pribadi
Berita : Astuti dan Abdi


















