Informasjitu.com _
MUSI RAWAS – Proyek pembangunan drainase di RT 07, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas kembali menyedot perhatian. Pasalnya, proyek yang didanai APBD 2024 sebesar Rp195 juta melalui Dinas PU Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan Kabupaten Musi Rawas tersebut baru mulai dikerjakan pada 2025, menimbulkan pertanyaan publik soal pengawasan dan transparansi anggaran.
Proyek ini dilaksanakan oleh pihak rekanan CV. Arimbi, namun hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum berhasil dikonfirmasi terkait detail pelaksanaan, keterlambatan pengerjaan, dan sistem pengawasan di lapangan.
Salah satu pekerja harian yang berhasil diwawancarai di lokasi mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai buruh harian tanpa mengetahui detail proyek secara menyeluruh.
“Panjangnya 300 meter, lebar 60 (cm), tinggi 60 (cm). Saya tidak tahu siapa pengawas dari Dinas, saya cuma kerja. Kalau mau tahu lebih jauh, temui saja bos. Nanti saya kabari ke bos,” ujar pekerja tersebut singkat.
Ketiadaan pengawas dari Dinas di lapangan memperkuat dugaan lemahnya pengawasan teknis terhadap proyek bernilai ratusan juta ini. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi membuka celah terhadap praktik pengerjaan asal jadi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Publik kini menanti klarifikasi resmi dari Dinas PU Cipta Karya dan CV. Arimbi mengenai keterlambatan pelaksanaan, metode kerja, serta siapa pihak pengawas yang bertanggung jawab dalam proyek ini. Transparansi menjadi hal mutlak agar dana publik yang digelontorkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Apakah ini bagian dari pola lama yang berulang — proyek dijalankan tanpa pengawasan jelas? Atau hanya kesalahpahaman administratif? Waktu akan menjawab, namun masyarakat sudah terlalu sering menjadi korban janji pembangunan tanpa pengawasan
Penulis : Mahmud Al Jupri
Editor : Andika Saputra